Diarpus Kukar Dorong Tertib Arsip, Fokus pada Pengelolaan Dokumen Inaktif dan Arsip COVID-19
(Plt Kepala Diarpus Kukar, Rinda Destianti/pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten
Kutai Kartanegara (Kukar) menerima penyerahan arsip inaktif dari sejumlah
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini dilakukan
untuk meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus memperkuat profesionalisme
pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan daerah.
Plt Kepala Diarpus Kukar,
Rinda Destianti, menjelaskan arsip inaktif merupakan dokumen yang sudah jarang
digunakan namun masih memiliki masa simpan sesuai aturan.
Dokumen tersebut tetap
wajib disimpan karena memiliki nilai administrasi maupun hukum.
“Yang kami terima ini
adalah arsip inaktif, yakni arsip dengan intensitas penggunaan rendah, tetapi
belum habis masa simpannya,” ujar Rinda, Senin (16/09/2025).
Rinda mengatakan usai
diterima, arsip akan melalui proses penyusutan dan pemusnahan sesuai Jadwal
Retensi Arsip (JRA). Aturan ini mewajibkan arsip disimpan minimal 10 tahun
sebelum diputuskan nasib akhirnya oleh tim penilai arsip.
Menurut Rinda, tujuan
utama kegiatan ini adalah meningkatkan ketertiban pengelolaan arsip.
Kukar sendiri dinilai
cukup baik dalam hal kearsipan. Terbukti dengan raihan juara pertama lomba
kearsipan Mars antar 10 kabupaten/kota. Namun, pihaknya tetap mendorong lebih
banyak OPD untuk disiplin menyerahkan arsip.
Dari total 59 OPD, Diarpus
menargetkan lebih dari separuhnya menyerahkan arsip inaktif tahun ini. Tidak
hanya OPD, desa dan kelurahan juga diminta berperan aktif dalam mengelola arsip
secara rutin setiap tahun atau sesuai kebutuhan.
“Setiap hari selalu ada
penciptaan arsip, mulai surat menyurat, laporan, notulen rapat hingga Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA). Bahkan dokumen strategis seperti Renstra bisa berlaku
hingga lima tahun,” jelasnya.
Rinda menyebut, saat ini
arsip inaktif masih disimpan di record center masing-masing OPD sebelum
diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di Bukit Biru. Untuk arsip vital
dan statis bernilai sejarah, penyimpanan dilakukan di depo arsip Anung Adewah.
Tahun ini, Diarpus juga
memprioritaskan pembenahan arsip terkait pandemi COVID-19. Arsip tersebut
ditetapkan sebagai arsip statis karena dinilai memiliki nilai sejarah penting
bagi daerah maupun bangsa.
“COVID-19 adalah peristiwa global. Semua
dokumen dari dinas kesehatan, rumah sakit, dan OPD terkait kini sedang kami
benahi bersama 12 instansi termasuk rumah sakit,” pungkas Rinda. (Adv/Tan)